KEWARGANEGARAAN
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PENGEMBANGAN
KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL
Belajar
tentang Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) pada dasarnya adalah belajar tentang
keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia.
Oleh karena itu, seorang sarjan atau profesional sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, dan mencintai tanah
air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan
Bangsa
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber
penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu,
ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.
Konsep warga negara (citizen;
citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan(nation-state) dikenal
sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri
perang selama 30 tahun di Eropa. Dalam pengertian modern, istilah “warga
negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah warga negara. Warga
negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di
wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Konsep warga negara Indonesia
adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman
Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuan/filsuf.
Menurut Undang-Undang yang berlaku saat ini,warga negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat
meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat
lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.
Secara konseptual, istilah
kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan
dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan
istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya
dinyatakan dengan istilah citizen,
citizenship dan citizenship education.
Selanjutnya secara yudiris,
istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat
ditelusuri dalam peraturan prundangan berikut ini.
Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwalyang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI
No.12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. (Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Penjelasan pasal 37).
Berikut ini ditampilkan satu
definisi PKN menurut M.Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut :
Pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,analitis, bersikap dan
bertindak demokratis dalam memprsiapkan hidup demokratis yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan
dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi lebih eksplisit dan tegas.
Di katakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mencakupPancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tungga Ika untuk membentuk mahasiswa
menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
B. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Pendidikan kewarganegaraan untuk Masa Depan
Pada
tahun 2045, bangsa indonesia akan memperingati 100 tahun Indonesia
merdeka.Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh
kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal
Indonesia pada tahun 2045. Indonesia pada tahun 2045 akan mempunyai usia
produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang di maksud bonus demografi.
Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa indonesia
perlu memprsiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi
secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang
paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan
kewarganegaraan.
Menurut
data di atas, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini
belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16
besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar
dunia,. Saat ini jumlah konsumen sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif
sebanyak 53%. Pada tahun 2030,jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta
dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.
Nasib
sebuah bangsa tidak di tentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung
pada kemampuan bangsa sendiri. Demikian pula untuk masa depan Pkn sangat
ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia. Pkn akan
sangat di pengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan
kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh
pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
C.
Sumber
Historis, Sosiologis, Dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh,
berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa
Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan.
Secara historis, pendidikan
kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia
diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia,
berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari
Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai
tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah
berdiri Boedi Oetomo berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan
lain seperti Syarikat Islam,Muhammadiyah, Indische Party,PSII,PKI,NU, dan
organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan
Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara
berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa
persatuan bahasa Indonesia.
D.Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
- Secara etimologis, Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata "pendidikan" dan kata "kewarganegaraan". Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- Secara yuridis, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Secara terminologis,Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Semuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap atau nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki Watak atau karakter yang baik dan cerdas untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
- Secara historis, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.secara politis,pendidikan kewarganegaraan Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan pemerintahan yang berkuasa sesuai dengan masanya.
- Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pendidikan kewarganegaraan Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia eksistensi konstitusi negara dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Pengantar Esensi Dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu
Determinan Pembangunan Bangsa Dan Karakter
Setiap
negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki
identitas nasional. agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-negara lain
dan dapat dibedakan dengan bangsa lain identitas nasiona,l mampu menjaga
eksistensi, dan kelangsungan hidup negarabangsa. negara bangsa memiliki
kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta
akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar
ialah “identitas” dan “nasional”.
Kata identitas berasal dari kata” identity”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau( KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus
seorang atau jati diri.
Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau
penanda yang dimiliki oleh seseorang pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam seberapa
bentuk identitas diri bisa dalam kartu tanda penduduk, ID card, Surat Izin Mengemudi, kartu pelajar, dan kartu mahasiswa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sifat
kebangsaan berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi satu bangsa dalam konteks Pendidikan
Kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri
yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional
bangsa-bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain. Tilaar 2007 menyatakan identitas nasional berkaitan
dengan pengertian bangsa, menurut nya bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah
dari seseorang karena daripada nyala seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya seseorang tidak akan mempunyai arti bila
terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain seseorang akan mempunyai arti bila ada
dalam masyarakat.
Dalam konteks hubungan antarbangsa seseorang dapat
dibedakan karena nasionalitas nya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan
bangsa yang satu dengan bangsa lainnya. Yang
menunjukkan siapa kita walaupun yang ditampilkan hanyalah hal-hal yang tampak
secara lahir yang artinya belum tentu menunjukkan pribadi kita
sesungguhnya.
Sudarsono 2002 menyatakan “Jati Diri” adalah siapa diri Anda sesungguhnya. Makna identitas dalam konteks ini
digambarkan sebagai jati diri individu manusia jati diri sebagai sifat dasar
manusia menyatakannya bahwa jati diri merupakan lapisan pertama yang nantinya
menentukan karakter seseorang dan kepribadian seseorang.
Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat
ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman
untuk berperilaku.
Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan
bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Konsep jati diri atau identitas bangsa Indonesia di
bawah secara luas dan mendalam oleh Tilaar (2007 dalam buku yang berjudul MengIndonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia. Diakui
bahwa mengkaji masalah jati diri bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pelik.
Jati diri bangsa Indonesia
merupakan suatu hasil kesepakatan bersama bangsa tentang masa depan. Berdasarkan pengalaman masa lalu jati diri bangsa
harus selalu mengalami proses pembinaan melalui pendidikan demi terbentuknya
solidaritas dan perbaikan nasib di masa depan.
Konsep identitas nasional dalam arti jati diri bangsa
dapat ditelusuri dalam buku karya kaelan (2002) yang berjudul Filsafat Pancasila. Menurut kaelan (2002) jati diri bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang
merupakan hasil buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang
kehidupan yang dianggap baik yang memberikan watak, corak dan ciri-ciri masyarakat Indonesia. Jumlah ciri yang menjadi corak dan watak
bangsa yaitu sifat religious,
sikap menghormati bangsa dan
manusia lain,
persatuan,
gotong royong dan musyawarah serta ide tentang keadilan social. Nilai-nilai dasar itu dirumuskan sebagai nilai-nilai
Pancasila sehingga Pancasila dikatakan sebagai jati diri bangsa sekaligus
identitas nasional.
Menurut Hardono Hadi (2002) jati diri itu mencakup tiga unsur yaitu kepribadian, identitas, dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai
sebagai kepribadian atau sikap dan perilaku yang ditampilkan manusia Indonesia
yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila
dipahami bukan rumus atau statusnya tetapi pada isinya yakni nilai-nilai luhur
yang diakui merupakan pandangan hidup bangsa yang disepakati sebagai sikap dan
perilaku maka ia dapat teramati dan dinilai Seperti apakah jati diri kita
sebagai bangsa.
C. Sumber Historis, Sosiologis, Politik
tentang Identitas
Nasional
Indonesia
Identitas primer dinamakan juga identitas etnis dan
identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder. Sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang
dibentuk atau dikonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.Bangsa
Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau Suku bangsa lebih dari
700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk negara kesatuan Republik
Indonesia dengan menyatakan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas
etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan
Agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi
identitas nasional.
Secara historis khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa kebangkitan nasional atau bangsa. Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar, karena dalam kondisi terjadi pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis. Dengan kata lain unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan akan kebangsaan sebagai identitas nasional. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan Jauh sebelum kemerdekaa. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
Setelah proklamasi kemerdekaan, kongres kebudayaan diadakan di Magelang pada 20-24 Agustus 1948 dan terakhir di Bukittinggi Sumatera
Barat pada 20-22
Oktober 2003. Menurut
Tilaar (2007) kongres kebudayaan telah mampu melahirkan kepedulian
terhadap unsur-unsur budaya lain. Secara historis pengalaman telah banyak memberikan
inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan
semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Pada tahun 1920-1930 an pertumbuhan partai politik di nusantara bagaikan tumbuhnya jamur di
musim hujan.
Berdirinya sejumlah organisasi kemasyarakatan bergerak dalam
berbagai bidang seperti bidang perdagangan keagamaan hingga organisasi politik. Tumbuh dan berkembangnya Sejumlah organisasi
kemasyarakatan mengarah pada kesadaran berbangsa. Puncaknya para pemuda yang berasal dari organisasi kedaerahan
berkumpul dalam Kongres Pemuda kedua di Jakarta dan mengumandangkan Sumpah
Pemuda.
Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang
lebih tegas bahwa “Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu tanah
air Indonesia, berbangsa
yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada
identitas-identitas yang sifatnya nasional.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses
interaksi,
komunikasi dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara
terencana oleh pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai
kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga
pendidikan formal atau nonformal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu
bervariasi dan memperkokoh NKRI.
Secara
politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang
dapat menjadi pendiri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa Negara, Lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam
peraturan perundangan baik dalam undang-undang maupun dalam peraturan yang
lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah
dikemukakan pula oleh Winarno(2013) sebagai berikut: (1)Bahasa nasional adalah bahasa persatuan bahasa
Indonesia (2)
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih (3) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila
(7) Konstitusi atau hukum dasar negara adalah UUD NRI 1945 (8) Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (9) Konsepsi wawasan nusantara dan (10) Kebudayaan daerahnya yang telah diterima sebagai
kebudayaan nasional Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu
perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi lainnya.
1. Bendera Negara
Sang
Merah
Putih
Ketentuan
tentang bendera negara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai
pasal 24.
Bendera warna
merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah
ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928.
Bendera negara yang dikibarkan pada proklamasi
kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur
Nomor 56 Jakarta disebut bendera pusaka sang saka merah putih bendera pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta.
2. Bahasa Negara
Bahasa
Indonesia
Ketentuan
tentang bahasa negara diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mulai
pasal 25 sampai pasal 45.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil
kesepakatan pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang
dipergunakan sebagai bahasa pergaulan atau(
lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa
persatuan pada Kongres Pemuda 2 tanggal 28 Oktober 1928.
Bangsa Indonesia sepakat
bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri
dan identitas nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan
tentang lambang negara diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2019 pasal 46
sampai pasal 57.
Garuda adalah
burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara di tengah-tengah perisai
burung garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa.
Pada perisai Terdapat lima
buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
a. Dasar ketuhanan yang maha esa di lampang dilambangkan
dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dilambangkan
dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. Dasar persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon
beringin di bagian kiri atas perisai;
d. Dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dilambangkan dengan kepala
banteng di bagian kanan atas perisai;
e. Dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai;
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna
simbol sila sila pancasila. Dengan kata lain lambang negara yang dilukiskan dengan
seekor burung garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya lambang negara tidak dapat dipisahkan dari
dasar negara Pancasila.
4. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan
tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009
mulai pasal 58 sampai
pasal 64.
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5. Semboyan
Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi
masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert feith (1960) seorang Indonesianist yang menyatakan
bahwa Indonesia sebagai mozaik Society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaik yang beraneka
warna Namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat
membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapapun yang melihatnya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika mengandung makna juga
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain menyamai Indonesia
dengan keanekaragaman nya namun tetap berkeinginan untuk menjadi suatu bangsa
yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah
Negara
Pancasila
Pancasila
memiliki sebutan Apa fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara ideologi nasional falsafah negara
pandangan hidup bangsa way of life dan banyak lagi fungsi Pancasila Indonesia
menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi
perekat bangsa pemersatu bangsa dan tentunya menjadi identitas nasional dengan
kata lain Pancasila hanya ada di Indonesia Pancasila telah menjadi kekhasan
Indonesia artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia siapapun orang
Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia maka ia harus punya
pemahaman bersikap dan berperilaku sesuai dengan Pancasila dengan kata lain
Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat
Indonesia sehingga menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir bersikap dan
berperilaku dalam kehidupan sehari-hari cara berpikir bersikap dan berperilaku
bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir bersikap dan
berperilaku bangsa lain.
D. Membangun Argumen
tentang Dinamika
dan Tantangan
Identitas
Nasional
Indonesia
1. Lunturnya nilai-nilai Luhur dalam praktik kehidupan
berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hokum, kepatuhan membayar pajak,
kesantunan kepedulian dan
lain-lain).
2. Nilai-nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan
perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain).
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang lentur dan
memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak
bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk
bangsa sendiri,
dan lain-lain).
4. Bangga
menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada
menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang atau
simbol bangsa sendiri dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu
asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Pada hakekatnya semua unsur formal identitas nasional
baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara
Indonesia memahami dan menyadari diri sebagai warga negara yang baik yang beridentitas
sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu warga negara yang baik akan berupaya
belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi
cerdas.
Urgensi Integrasi
Nasional
Sebagai
Salah
Satu
Parameter
Persatuan
dan Kesatuan
Bangsa
Sebuah
negara bangsa selalu dihadapkan pada upaya Bagaimana menyatukan keanekaragaman
orang-orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia
membangun,.
kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan Oleh karena itu bagaimana mungkin
suatu negara bangsa bisa membangun jika orang-orang yang ada di dalam negara
tersebut tidak mau bersatu tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan
tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa.
Suatu negara bangsa membutuhkan persatuan untuk
bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah negara bangsa yang mampu
membangun integrasi nasional nya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan
bangsa bangsa yang ada didalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolak ukur
persatuan dan kesatuan bangsa.
A. Menelusuri konsep dan urgensi integrasi nasional
1. Makna integrasi nasional
Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari 2
pengertian: secara
etimologi dan terminology.
Etimologi adalah studi yang mempelajari asal-usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata
itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti
mempelajari asal-usul kata pembentuk istilah tersebut secara etimologi
integrasi nasional terdiri atas 2 kata integrasi dan nasional.
Istilah integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya
adalah” national integration”. “Integration” berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologis yaitu integrasi dapat
diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.
“Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari
orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu
kekuasaan politik.
Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing
mengenai istilah tersebut.
Misalnya kurana (2010) menyatakan Integrasi Nasional adalah kesadaran
identitas bersama di antara warga Negara. Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang
berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun
suatu bangsa yang kuat dan makmur.
2. Jenis Integrasi
Pengertian
integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti 2010 lebih cocok
menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional.
Menurutnya
integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik integrasi
politik dibagi menjadi lima jenis, yaitu 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit massa dan 5) integrasi tingkah laku atau perilaku integratif.
1.) Integrasi bangsa menunjuk pada proses penyatuan
berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu
pembentukan identitas nasional.
2.) Integrasi wilayah menunjuk pada masalah pembentukan
wewenang kekuasaan nasional Pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil
yang beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya masyarakat tertentu.
3.) Integrasi elit massa menunjuk pada masalah Perhubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan
nilai pada kelompok elit dan massa.
4.) Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang
minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib
sosial.
5.) Integrasi
tingkah laku atau perilaku integratif menunjuk pada penciptaan tingkah laku
yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama.
3. Pentingnya Integrasi
Nasional
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka faktor pemerintah yang berkesan
merupakan hal penting bagi pembentukan negara bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat
dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan
mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja sama.
Kemampuanan ini tidak hanya dapat dijalankan melalui kewenangan menggunakan
kekuasaan fisik yang sah tetapi juga persetujuan dan dukungan rakyat nya
terhadap pemerintah itu.
Jadi diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah
dan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang disepakat. Hal demikian memerlukan integrasi politik.
Negara bangsa
baru,
seperti halnya Indonesia
setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini. Pertama pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan
tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat
Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun kesetiaan kepada
penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi setelah merdeka kita perlu menumbuhkan kesetiaan
nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.
Kedua, bagi negara-negara baru tuntutan integrasi ini juga
menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkuta. Negara bangsa merupakan negara yang didalamnya terdiri banyak suku yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam
sebuah bangsa yang besar.
Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang
merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang
selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan dan kesetian etnik adalah sesuatu yang dialami, bersifat primer ada perlu kesetiaan nasional, bersifat sekunder bila ikatan etnik ini tidak
diperhatikan atau terganggu, mereka akan mudah dan akan segera kembali kepada
kesatuan asalnya.
Sebagai akibatnya mereka akan melepaskan ikatan
komitmennya sebagai satu bangsa.
Ditinjau dari
keragaman etnik dan ikatan primordial inilah pembangunan integrasi bangsa
menjadi semakin penting.
Ironisnya bahwa pembangunan integrasi nasional selalu
menghadapi situasi dilematis seperti terurai di depan. Setiap penciptaan negara yang berdaulat dan kuat juga
akan semakin membangkitkan sentimen primordial yang dapat membentuk gerakan
separatis rasialis atau gerakan keagamaan.
Kekacauan dan
disintegrasi bangsa yang dialami pada masa-masa awal bernegara misalnya yang
terjadi di India dan Srilanka bisa dikatakan Bukan semata akibat “politik pecah belah” kolonial namun akibat perebutan dominasi kelompok
kelompok primordial untuk memerintah negara. Hal ini menunjukkan bahwa setelah lepas dari colonial, mereka berlomba saling mendapatkan dominasinya dalam
pemerintahan Negara.
Mereka berebut agar identitas yang diangkat dan
disepakati sebagai identitas nasional.
Integrasi
diperlukan guna menciptakan kesetiaan Baru terhadap identitas identitas baru
yang diciptakan atau( identitas nasional),misal,bahasa nasional simbol Negara, semboyan nasional, ideologi nasional. dan sebagainya.
4. Integrasi versus Disintegrasi
Kebalikan dari
Integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau unsur yang ada
didalamnya,
disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan,keterpecahan di antara unsur-unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi
dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan.
Disintegrasi
bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang
bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di
masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan
terwujudnya integrasi.
Namun, dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala
disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam,
misalkan pertentangan
fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.
B. Alasan diperlukan Integrasi
Nasional
Untuk menghasilkan keserasian guna mempersatukan
perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara, menghindari pemberontakan yang
akhir akhir ini terjadi . Menjaga nasionalisme setiap warga negara ,
menghindari perang saudara dan demi membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.
C. Menggali sumber historis sosiologis politik tentang
integrasi nasional
Mengintegrasikan
bangsa umumnya menjadi tugas pertama bagi negara yang baru merdeka Hal ini
dikarenakan negara baru tersebut menginginkan agar semua warga yang ada di
dalam wilayah negara bersatu untuk negara yang bersangkutan.
1. Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah
mengalami pembangunan integrasi. Sebelum merdeka negara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada 3 model integrasi dalam sejarah perkembangan
integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi Imperium Majapahit, 2) Model integrasi colonial, dan 3 )model Integrasi Nasional Indonesia.
a. Model integrasi Imperium Majapahit
Model integrasi
pertama ini bersifat kemaharajaan atau(Imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur
konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti
kerajaan atau negara Agung pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja
dan saudara-saudaranya.
Kosentris kedua adalah wilayah di luar Jawa atau
mancanegara dan pesisiran yang merupakan kerajaan kerajaan otonom. Konsentris ketiga atau tanah seberang adalah
negara-negara sahabat di mana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan
hubungan dagang, antara lain dengan Champa, Kamboja, Ayudhyapura atau Thailand.
b. Model integrasi kolonial
Model integrasi
ke dua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah hindia-belanda
baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan
wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah
juga dengan menguasai maritime, sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah di bidang melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri
dari pegawai Belanda dan pribumi yang tidak memiliki jaringan dengan massa
rakyat. Dengan kata lain pemerintah tidak memiliki dukungan
bangsa yang berarti integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap
keragaman bangsa Indonesia Tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan
tunggal pada penguasa kolonial.
c. Model Integrasi Nasional Indonesia
Model integrasi
ketiga ini merupakan proses berintegrasi nya bangsa Indonesia sejak bernegara
merdeka tahun 1945.
Meskipun sebelumnya ada integrasi kolonial namun
integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua. Integrasi Model kedua lebih dimasukkan agar rakyat
jajahan Hindia Belanda mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan
birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah integrasi model ketiga dimaksudkan
untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia merdeka memiliki
semangat kebangsaan nasionalisme yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.
2. Pengembangan integrasi di Indonesia
a. Adanya ancaman dari luar
Adanya ancaman
dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat masyarakat.Akan bersatu meskipun berbeda suku, agama, dan ras. Ketika menghadapi musuh bersama suatu bangsa yang
sebelumnya berseteru dengan saudara sendiri suatu saat dapat berintegrasi
ketika ada musuh negara yang datang atau ancaman bersama yang berasal dari luar
negeri. Adanya anggapan musuh dari luar mengancam bangsa juga
mampu mengintegrasikan masyarakat bangsa itu.
b. Gaya politik kepemimpinan
Gaya politik
para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa
tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar
umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelumnya tercerai-berai. Misalkan Mandela dari Afrika Selatan gaya politik
sebuah kepemimpinan bisa dipakai untuk mengembangkan integrasi bangsa nya.
c. Buatan lembaga-lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa.
Birokrasi yang satu dan padu
dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik dan diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem
pelayanan.
d. Ideologi nasional
Ideologi merupakan
seperangkat nilai nilai yang diterima dan disepakati ideologi juga
memberikan Visi dan beberapa panduan Bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu.
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan
ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan maka masyarakat bangsa tersebut bisa
menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka
muncul kesenjangan atau ketimpangan. Orang-orang yang dirugikan dan mesin sulit untuk
bersatu atau merasa satu bangsa dengan mereka yang diuntungkan serta yang
mendapatkan kekayaan secara tidak adil. Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan
dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.
D. Dinamika dan Tantangan
Integrasi
Nasional
1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia
Sejak kita
bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus
dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari
integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu
itu dinamika itu bisa di kita contohkan peristiwa integrasi berdasar lima jenis
integrasi sebagai berikut:
a. Integrasi bangsa
Tanggal 15
Agustus 2005 melalui MoU (Memorandom of understanding) di Vanta, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan
Aceh Merdeka (GAM)
untuk kembali bergabung dan setia Memegang
teguh kedaulatan bersama negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus
disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
b. Integrasi wilayah
Melalui
Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia menggumumkan kedaulatan wilayah
Indonesia yakni Lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik titik ujung terluar pada pulau-pulau negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi di integrasi wilayah
teritorial Indonesia.Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan
laut tidak lagi merupakan pemisah Pulau tetapi menjadi penghubung pulau-pulau
di Indonesia.
c. Integrasi nilai
Pengalaman
mengembangkan pancasila sebagai nilai integratif terus menerus dilakukan,misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan
mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah saat ini melalui
kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran PPKN melalui pelajaran pancasila sebagai
nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi
muda.
d. Integrasi elit massa
Dinamika integrasi elit massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati
rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader, PKK, dan Kotak Pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan masa akan
menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional.
e. Integrasi tingkah laku(perilaku
integratif)
Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga lembaga
politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka
orang-orang dapat bekerja secara terintegrasi dalam suatu aturan dan pola kerja
yang teratur,sistematis, dan bertujuan.
2. Tantangan dalam membangun Integrasi
Dalam upaya
mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi
horizontal dan vertical.
Dalam dimensi horizontal tantangan yang ada berkenaan
dengan pembelahan horizontal yang berakar pada Perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal tantangan yang ada adalah
berupa celah perbedaan antara Elite dan masa, dimana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum
elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional. Masalah yang berkenaan dengan dimensi partikel lebih
sering muncul ke permukaan setelah berbaur dengan dimensi horizontal, sehingga hal ini memberikan kesan bahwa dalam kasus
Indonesia dimensi horizontal lebih menonjol daripada dimensi vertikal nya.
Terkait dengan
dimensi horizontal ini, salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara
berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan Integrasi Nasional adalah
masalah primordialisme yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada
beberapa hal,
yaitu masalah hubungan darah (kesukaan) jenis bangsa atau ras, bahasa daerah,agama, dan kebiasaan.
Besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan
dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan
keputusan di masalah SARA
(Suku, agama, ras, dan antargolongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi, dan unjuk rasa. Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal
di Indonesia.
Dengan dimensi
vertikal tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin untuk terus-menerus
persedian berhubungan dengan rakyatnya pemimpin mau mendengar keluhan rakyat
mau turun ke bawah dan dekat dengan kelompok-kelompok yang merasa dipinggirkan.
NILAI
DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONAL KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Konstitusi
adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana
pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam
konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu Negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar
yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam
demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
Hak dan
kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antar
warga negara dengan negara di Indonesia pengaturan hak dan kewajiban warga
negara diatur dalam UUD NRI 1945.
Hak dan
kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai
pasal 27 sampai 34 termasuk didalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar
yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Aspek kewajiban
asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi
manusia,, sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945. Secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan
bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban
asasi dalam konteks ini Indonesia menganut paham Harmoni antara kewajiban dan
hak ataupun sebaliknya Harmoni antara hak dan kewajiban.
Hak dan
kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya
perubahan perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses
amandemen dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya.
Jaminan akan hak
dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupakan
berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban
warga negara dan negara.,
Hakikat instrumentasi dan praksis demokrasi di
Indonesia
Setiap warga
negara mendambakan Pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan
rakyat. ASEAN dilandasi pemahaman bahwa Pemerintahan
demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu
untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal karena itu
demokrasi perlu ditumbuhkan dipelihara dan dihormati oleh setiap warga negara.
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi nya hal
ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan kebudayaan pandangan hidup
serta tujuan yang ingin dicapainya dengan demikian pada setiap negara terdapat
corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap yakin dan perasaan tertentu
yang mendasari pengarakan dan memberi arti pada tingkah laku dan proses
demokrasi dalam suatu sistem politik.
A. Konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari
Pancasila
Cara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno yakni demos
dan kratein. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa. Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan,
melalui wakilnya yang dipilih pemerintahannya mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara beragama berpendapat berserikat menegakkan “rule of Law” adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak
kelompok minoritas dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan
yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada
ucapan Abraham Lincoln mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa
Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Karena pipa yang
menjadi pusat nya demokrasi oleh pabotinggi 2002 disikapi sebagai pemerintahan
yang memiliki paradigma atau otentisitas yakni rakyatlah puple yang harus
menjadi kriteria dasar demokrasi sebagai suatu konsep demokrasi diterima
sebagai seperangkat Gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup
seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku pendeknya Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.